Tayangan halaman minggu lalu

Sabtu, 10 Juli 2010

Islam Liberal

A. Pengertian

Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:
a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).

b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.

c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.

d. Memihak pada yang minoritas dan tertindas.
Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.

e. Meyakini kebebasan beragama.
Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.

f. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.
Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.
Nama “Islam liberal” menggambarkan prinsip-prinsip yang mereka anut, yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. “Liberal” di sini bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. Mereka percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Mereka memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu “liberal”. Untuk mewujudkan Islam Liberal, mereka membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL).




B. Jaringan Islam Liberal
Jaringan Islam Liberal adalah forum intelektual terbuka yang mendiskusikan dan menyebarkan liberalisme Islam di Indonesia. Forum ini bersekretariat di Teater Utan Kayu, Jalan Utan Kayu no. 68 H, Jakarta, sebidang tanah milik jurnalis dan intelektual senior Goenawan Mohammad.
Tujuan utama mereka adalah menyebarkan gagasan Liberalisme seluas-luasnya kepada masyarakat. Untuk itu mereka memilih bentuk jaringan, bukan organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik. JIL adalah wadah yang longgar untuk siapapun yang memiliki aspirasi dan kepedulian terhadap gagasan Islam Liberal.
Misi Jaringan Islam Liberal / JIL adalah
1. Mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami anut, serta menyebarkannya kepada seluas mungkin khalayak.
2. Mengusahakan terbukanya ruang dialog yang bebas dari tekanan konservatisme. Kami yakin, terbukanya ruang dialog akan memekarkan pemikiran dan gerakan Islam yang sehat.
3. Mengupayakan terciptanya struktur sosial dan politik yang adil dan manusiawi.

Beberapa program JIL yang sudah dilakukan saat ini adalah
1. Sindikasi Penulis Islam Liberal.
Maksudnya adalah mengumpulkan tulisan sejumlah penulis yang selama ini dikenal (atau belum dikenal) oleh publik luas sebagai pembela pluralisme dan inklusivisme. Sindikasi ini akan menyediakan bahan-bahan tulisan, wawancara dan artikel yang baik untuk koran-koran di daerah yang biasanya mengalami kesulitan untuk mendapatkan penulis yang baik. Dengan adanya “otonomi daerah”, maka peran media lokal makin penting, dan suara-suara keagamaan yang toleran juga penting untuk disebarkan melalui media daerah ini. Setiap minggu, akan disediakan artikel dan wawancara untuk koran-koran daerah.
2. Talk-show di Kantor BeriBta Radio 68H
Talk-show ini akan mengundang sejumlah tokoh yang selama ini dikenal sebagai “pendekar pluralisme dan inklusivisme” untuk berbicara tentang berbagai isu sosial-keagamaan di Tanah Air. Acara ini akan diselenggarakan setiap minggu, dan disiarkan melaui jaringan Radio namlapanha di 40 Radio, antara lain; Radio namlapanha Jakarta, Radio Smart (Menado), Radio DMS (Maluku), Radio Unisi (Yogyakarta), Radio PTPN (Solo), Radio Mara (Bandung), Radio Prima FM (Aceh).

3. Penerbitan Buku.
JIL berupaya menghadirkan buku-buku yang bertemakan pluralisme dan inklusivisme agama, baik berupa terjemahan, kumpulan tulisan, maupun penerbitan ulang buku-buku lama yang masih relevan dengan tema-tema tersebut. Saat ini JIL sudah menerbitkan buku kumpulan artikel, wawancara, dan diskusi yang diselenggarakan oleh JIL, berjudul Wajah Liberal Islam di Indonesia.
4. Penerbitan Buku Saku.
Untuk kebutuhan pembaca umum, JIL menerbitkan Buku saku setebal 50-100 halaman dengan bahasa renyah dan mudah dicerna. Buku Saku ini akan mengulas dan menanggapi sejumlah isu yang menajdi bahan perdebatan dalam masyarakat. Tentu, tanggapan ini dari perspektif Islam Liberal. Tema-tema itu antara lain: jihad, penerapan syari’at Islam, jilbab, penerapan ajaran “memerintahkan yang baik, dan mencegah yang jahat” (amr ma’ruf, nahy munkar), dll.
5. Website Islamlib.com.
Program ini berawal dari dibukanya milis Islam Liberal (islamliberal@yahoogroups.com) yang mendapat respon positif. Ada usulan dari beberapa anggota untuk meluaskan milis ini ke dalam bentuk website yang bisa diakses oleh semua kalangan. Sementara milis akan tetap dipertahankan untuk kalangan terbatas saja. Semua produk JIL (sindikasi media, talk show radio, dll.) akan dimuat dalam website ini. Web ini juga akan memuat setiap perkembangan berita, artikel, atau apapun yang berkaitan dengan misi JIL.
6. Iklan Layanan Masyarakat.
Untuk menyebarkan visi Islam Liberal, JIL memproduksi sejumlah Iklan Layanan Masyarakat (Public Service Advertisement) dengan tema-tema seputar pluralisme, penghargaan atas perbedaan, dan dan pencegahan konflik sosial. Salah satu iklan yang sudah diproduksi adalah iklan berjudul “Islam Warna-Warni”.

7. Diskusi Keislaman.
Melalui kerjasama dengan pihak luar (universitas, LSM, kelompok mahasiswa, pesantren, dan pihak-pihak lain), JIL menyelenggarakan sejumlah diskusi dan seminar mengenai tema-tema keislaman dan keagamaan secara umum. Termasuk dalam kegiatan ini adalah diskusi keliling yang diadakan melalui kerjasama dengan kelompok-kelompok mahasiswa di sejumlah universitas, seperti Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Diponegoro Semarang, Institut Pertanian Bogor, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dll.
C. Tokoh – tokoh Jaringan Islam Liberal
1) Nurcholish Madjid
Dia melontarkan bahwa fikih telah kehilangan relevansinya dalam kehidupan modern sekarang ini. Antara apa yang ia lontarkan itu sendiri dengan gagasan/ pemikiran yang ia lontarkan pula, tidak ada kecocokan. Coba kita tanyakan: Apa relevansinya dengan kehidupan modern sekarang ini, hingga sempat-sempatnya Nurcholish Madjid melontarkan:
a. Makna Laa ilaaha illallaah (Tiada Tuhan selain Allah) ia ubah jadi Tiada tuhan (t kecil) selain Tuhan (T besar). Lontaran itu dalam makalah seminarnya yang diselenggarakan Harian Pelita, Jakarta, April 1985. Hingga seorang peserta memprotesnya, dan menyatakan penerjemahan semacam itu hukumnya haram, karena mengaburkan makna Tauhid (keesaan Allah). Kata Dr Bachtiar Effendi dosen IAIN Jakarta dan perguruan tinggi lainnya yang sebenarnya dia juga orang yang dekat dengan Nurcholish: Ungkapan Cak Nur (Nurcholish) itu cari kerjaan saja. Itu kan sama saja dengan Gus Dur (Abdurrahman Wahid) yang ingin mengganti Assalamu'alaikum jadi Selamat pagi. Di kalangan awam kan kemudian bisa difahami, apakah boleh ketika kita mengakhiri shalat, saat menengok ke kanan dan kekiri, dengan mengucapkan: Selamat pagi, Selamat pagi.. Kan itu namanya..cari..kerjaan.
b. Apa relevansinya Nurcholish Madjid menyebut orang Konghuchu, Hindu, Budha, dan Sinto itu adalah orang Ahli Kitab juga sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani, karena menurut Nurcholish, alasannya adalah: setiap kaum itu ada nadzir-nya (pemberi peringatan). Jadi mereka, menurut Nurcholish, adalah Ahli Kitab juga. Tetapi kenapa penyembah berhala di Arab tidak dimasukkan sebagai Ahli Kitab, padahal justru mereka masih berhaji mengamalkan ibadah Nabi Ibrahim? Padahal justru Nabi Ibrahim itu jelas nabi, dan juga punya shuhuf/ kitab?
c. Apa relevansinya dengan kehidupan modern ini, Nurcholish Madjid mengatakan bahwa musyrikat (wanita musyrik) yang tidak boleh dinikahi menurut Al-Qur'an itu hanya musyrikat Arab? Padahal, kalau alasannya seperti point 3 tersebut di atas, justru wanita musyrik Arab punya kitab alias Ahli Kitab, karena mengamalkan ibadah haji yang diwarisi dari Nabi Ibrahim as.

Lontaran-lontaran Nurcholish Madjid itu sendiri tidak ada relevansinya dengan kehidupan modern sekarang ini, bahkan menabrak ajaran Islam. Tetapi dia justru berani mengatakan, fikih telah kehilangan relevansinya.
2.) Masdar F Mas'udi
Dia orang yang banyak bergaul dengan para kiai NU (Nahdlatul Ulama), karena dia memang orang NU secara struktural maupun secara pendidikan dulunya. Dia juga wartawan. Namanya jadi melejit sejak punya gagasan agar ibadah haji tiap tahun itu waktunya diperluas, bukan hanya pada bulan Dzulhijjah. Karena di dalam Al-Qur'an disebutkan, Al-Hajju asyhurun ma'luumaat, ibadah haji itu pada bulan-bulan tertentu, yaitu Syawal, Dzulqo'dah dan Dzulhijjah. Maka, menurut Masdar, ayat Al-Qur'an itu jangan dikorbankan oleh hadits al-Hajju 'Arofah, ibadah haji itu Arafah>.(9 Dzulhijjah di padang Arafah).
Secara sekilas, usulan itu seakan logis. Tetapi ibadah haji itu ada ayatnya, ada haditsnya, dan ada praktek Nabi SAW. Sedang Nabi saw memerintahkan: Khudzuu 'annii manaasikakum (ambillah dariku tatacara ibadah hajimu). Karena ibadah haji itu mengenai waktu dan tempatnya pun termasuk hal-hal yang ditentukan, maka usulan Masdar itu menjadi aneh.
Di samping lontarannya tentang ibadah haji, Masdar juga menyamakan zakat dengan pajak. Padahal ketentuan zakat itu sudah jelas di dalam Al-Qur'an. Sedang yang namanya pemungutan pajak, para ulama berbeda-beda pendapat, baik tentang bolehnya maupun tentang syarat-syaratnya dan kegunaannya. Adapun zakat, sudah jelas merupakan kewajiban bagi muzakki (si wajib zakat). Bahkan merupakan salah satu rukun Islam, hingga Khalifah Abu Bakar pun mengerahkan tentara untuk memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat. Kalau zakat sama dengan pajak, maka apakah Masdar berani mengatakan bahwa bayar pajak itu merupakan rukun Islam? Kalau toh berani, Islam tidak akan mengakuinya. Padahal justru ada kata-kata Nabi saw yang mengibaratkan taubatnya wanita yang dirajam karena berzina bisa memadai bila dibanding taubatnya pemungut pajak. Apakah kata "pemungut pajak" di situ Masdar berani pula menggantinya dengan "pemungut zakat" yang bahkan Nabi saw pun menugaskan orang untuk memungut zakat?
3.) Goenawan Mohammad
yang dikenal sebagai pemimpin Majalah Tempo tidak banyak terdengar dalam hal gagasannya tentang Islam. Tetapi waktu geger dunia tentang penghinaan Islam dalam novel ayat-ayat Syetan karangan Salman Rushdi orang India yang tinggal di Inggeris sebelum tahun 1990-an, Goenawan Mohammad sebagai pembela Salman Rushdi berpolemik dengan Ridwan Saidi yang bersama umat Islam sedunia menghujat Salman Rushdi yang menghina Islam. Goenawan Mohammad menulis di Majalah Tempo, waktu itu merupakan majalah mingguan terbesar di Indonesia, sedang Ridwan Saidi dengan nama samaran Abu Jihan menulis lewat Majalah Panji Masyarakat yang waktu itu masih merupakan majalah Islam. Ridwan Saidi menyindir Goenawan Mohammad dengan judul tulisan Gunter Mahound. Mahound adalah kata-kata hinaan yang dilontarkan Ridwan Saidi sebagai tendangan balik. Karena Goenawan membela Salman Rushdie dengan dalih kebebasan mencipta, maka Ridwan melontarkan hinaan lewat tulisan terhadap Goenawan dengan alasan "kebebasan mencipta" pula. Tapi Goenawan sangat marah sampai kini, kata Ridwan.
D. Bantahan terhadap Faham Pluralis -Islam Liberal
Untuk menjawab golongan tasykik (menyebarkan keragu-raguan) yang punya faham pluralisme dan inklusivisme dengan menyebut dirinya sebagai Islam Liberal itu, perlu disimak ayat-ayat, hadits, sirah Nabi Muhammad saw yang riwayatnya otentik.
Kalau semua agama itu sama, sedang mereka yang beragama Yahudi, Nasrani, dan Shabi'in itu cukup hanya mengamalkan agamanya, dan tidak usah mengikuti Nabi Muhammad saw, maka berarti membatalkan berlakunya sebagian ayat Allah dalam Al-Qur'an. Di antaranya ayat:
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk seluruh manusia." (As-Saba'/34: 28)
"Katakanlah (hai Muhammad): Hai manusia! Sesungguhnya aku utusan Allah kepada kamu semua." (Al-A'raaf/ 7: 158)
Apakah mungkin ayat itu dianggap tidak berlaku? Dan kalau tidak meyakini ayat dari Al-Qur'an, maka hukumnya adalah ingkar terhadap Islam itu sendiri. Kemudian masih perlu pula disimak hadits-hadits.Sabda Nabi saw:
"Wa kaanan nabiyyu yub'atsu ilaa qoumihi khooshshotan wa bu'itstu ilan naasi 'aamatan."
"Dahulu Nabi diutus khusus kepada kaumnya sedangkan aku (Muhammad) diutus untuk seluruh manusia." (Diriwayatkan Al-Bukhari 1/ 86, dan Muslim II/ 63, 64)
Mungkin golongan tasykik -Islam Liberal masih berkilah, bahwa ayat-ayat dan hadits tentang diutusnya Nabi Muhammad untuk seluruh manusia ini bukan berarti Yahudi dan Nasrani sekarang baru bisa masuk surga kalau mengikuti ajaran Nabi saw. Kilah mereka itu sudah ada jawaban tuntasnya:
'An Abii Hurairota 'an Rasuulillahi saw annahu qoola: "Walladzii nafsi Muhammadin biyadihi, laa yasma'u bii ahadun min haadzihil Ummati Yahuudiyyun walaa nashrooniyyun tsumma yamuutu walam yu'min billadzii ursiltu bihii illaa kaana min ash-haabin naari." (Muslim).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka." (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamii'in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).
Konsekuensi dari ayat dan hadits itu, Nabi Muhammad saw sebagai pengemban risalah yang harus menyampaikan kepada umat manusia di dunia ini, maka terbukti Nabi saw mendakwahi raja-raja yang beragama Nasrani dan bahkan raja atau kaisar beragama Majusi. Seandainya cukup orang Yahudi dan Nasrani itu menjalankan agamanya saja dan tidak usah memasuki Islam, maka apa perlunya Nabi Muhammad saw mengirimkan surat kepada Kaisar Heraclius dan Raja Negus (Najasi) yang keduanya beragama Nasrani, sebagaimana Kaisar Kisra di Parsi (Iran) yang beragama Majusi (penyembah api), suatu kepercayaan syirik yang amat dimurkai Allah SWT
Sejarah otentik yang tercatat dalam kitab-kitab hadits menyebutkan bukti-bukti, Nabi berkirim surat mendakwahi Kaisar dan raja-raja Nasrani maupun Majusi untuk masuk Islam agar mereka selamat di akhirat kelak. Bisa dibuktikan dengan surat-surat Nabi saw yang masih tercatat di kitab-kitab hadits sampai kini. Di antaranya surat-surat kepada Raja Najasi di Habasyah (Abesinea, Ethiopia), Kaisar Heraclius penguasa Romawi, Kisra penguasa Parsi, Raja Muqouqis di Mesir, Raja al-Harits Al-Ghassani di Yaman, dan kepada Haudhah Al-Hanafi.

Tidak ada komentar: